Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :
I. UMUM
-
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 bahwa kawasan Biak ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak. KAPET Biak meliputi kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Administrasi Mimika serta daerah-daerah lain yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.
-
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998.
-
Bagi pengusaha yang berdomisili di KAPET Biak dan memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM sesuai dengan angka II dan III atas kegiatan usaha yang dilakukannya di KAPET Biak, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
-
Bagi pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Biak, apabila melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola Kapet Biak hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1a, 1b, 1e dan angka III untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Biak.
-
Apabila pengusaha yang memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak juga melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Biak, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.
II. PAJAK PENGHASILAN
-
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
-
Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
-
Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
Kelompok Harta Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi
Berdasarkan MetodeGaris Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan atau
Harta Tak BerwujudKelompok I 2 th 50 % 100 % Kelompok II 4 th 25 % 50 % Kelompok III 8 th 12,5 % 25 % Kelompok IV 10 th 10 % 20 % II. Bangunan Permanen 10 th 10 % – Tidak Permanen 5 th 20 % – -
Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
-
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar.
-
Pengurangan biaya produksi :
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
-
- Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a. tentang pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
-
Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.c. tentang kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai formulir Lampiran I.a dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana contoh pada Lampiran I.b selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
- Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.d. tentang PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai formulir Lampiran II.a disertai :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
- Daftar Nama, besarnya Dividen yang dibagikan, besarnya PPh Pasal 26 yang terutang dan besarnya PPh Pasal 26 setelah dipotong 50% dari Wajib Pajak yang diberi Dividen.
- Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang berkenaan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana contoh pada Lampiran II.b selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
-
Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.e. tentang pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar seperti contoh pada Lampiran III yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
–
kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
–
biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum; yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.
III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. | Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas :
|
||||||||||||||||||
2. |
|
||||||||||||||||||
3. |
|
||||||||||||||||||
4. |
Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Dirjen Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., 3.c. dan 3.d. di atas, selanjutnya mencatat pada Daftar Impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Tidak Dipungut dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya sesuai dengan formulir Lampiran VI. |
||||||||||||||||||
5. |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang memperoleh fasilitas di KAPET Biak terutang PPN dan PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir III 1.e. dan 1.f.. |
Demikian untuk di sebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA