Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.3/1998

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

I. UMUM

  1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 bahwa kawasan Biak ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak. KAPET Biak meliputi kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Administrasi Mimika serta daerah-daerah lain yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.

  2. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998.

  3. Bagi pengusaha yang berdomisili di KAPET Biak dan memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM sesuai dengan angka II dan III atas kegiatan usaha yang dilakukannya di KAPET Biak, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan.

  4. Bagi pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Biak, apabila melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola Kapet Biak hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1a, 1b, 1e dan angka III untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Biak.

  5. Apabila pengusaha yang memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak juga melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Biak, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

  1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

    1. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

    2. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

      Kelompok Harta Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi
      Berdasarkan Metode
      Garis Lurus Saldo Menurun
      I. Bukan Bangunan atau
      Harta Tak Berwujud
      Kelompok I 2 th 50 % 100 %
      Kelompok II 4 th 25 % 50 %
      Kelompok III 8 th 12,5 % 25 %
      Kelompok IV 10 th 10 % 20 %
      II. Bangunan
      Permanen 10 th 10 %
      Tidak Permanen 5 th 20 %
    3. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    4. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar.

    5. Pengurangan biaya produksi :

      1)

      Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;

      2)

      Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

  2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a. tentang pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan :
    1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
    2. Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
  3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.c. tentang kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai formulir Lampiran I.a dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana contoh pada Lampiran I.b selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.

  4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.d. tentang PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai formulir Lampiran II.a disertai :
    1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
    2. Daftar Nama, besarnya Dividen yang dibagikan, besarnya PPh Pasal 26 yang terutang dan besarnya PPh Pasal 26 setelah dipotong 50% dari Wajib Pajak yang diberi Dividen.
    3. Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang berkenaan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana contoh pada Lampiran II.b selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
  5. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.e. tentang pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar seperti contoh pada Lampiran III yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :

    kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;

    biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum; yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.

III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas :

  1. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  1. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

  2. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan bahan pembantu oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

  3. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Biak atau oleh pengusaha di Kapet lain kepada pengusaha di KAPET Biak;

  4. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Biak;

  5. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

  6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

  7. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak.

2.

a.

Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud butir 1 huruf a khusus impor barang modal dan peralatan lain dan huruf b, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :

– Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
– Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.

b.

Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan.

c.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor (KPPPh 2.3/BP.96) dibubuhi cap : “PPN dan PPn BM tidak dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tersebut pada huruf b.

d.

Tindasan Surat Keputusan tersebut huruf b dan foto copy PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

3.

a.

Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a khusus pembelian dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :

Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola Kapet Biak.

b.

Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan (Lampiran V) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap.

c.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan/atau Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di KAPET Biak menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :

Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;

Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;

Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :

Contoh cap :

————————————————————————————————–
“PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut
eks. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998″
Surat Keterangan PPn dan/atau PPn BM Tidak Dipungut
Nomor : ……………….
Tanggal : ……………….
——————————————————————————————————-

Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keputusan PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

d.

Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPn BM yang terutang dibubuhi cap (seperti contoh 3.c.).

4.

Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Dirjen Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., 3.c. dan 3.d. di atas, selanjutnya mencatat pada Daftar Impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Tidak Dipungut dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya sesuai dengan formulir Lampiran VI.

5.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang memperoleh fasilitas di KAPET Biak terutang PPN dan PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir III 1.e. dan 1.f..

Demikian untuk di sebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.3/1998