Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.42/2002

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2002 tanggal 2 Juli 2002 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001, dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, tempat pendaftaran dan pelaporan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003.

  2. Yang dimaksud dengan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah: PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT. Bursa Efek Surabaya (BES), PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

  3. Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah: perusahaan-perusahaan efek/sekuritas non bank anggota bursa, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Pooled Fund dan sejenisnya.

  4. Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah, tidak termasuk yang dimaksud pada butir 1 di atas (tempat pendaftaran dan pelaporan SPT tidak dipindahkan).

  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat semula para Wajib Pajak terdaftar dan melaporkan SPT agar melaksanakan langkah-langkah persiapan sebagai berikut:
    1. Segera memisahkan dan mengumpulkan berkas-berkas Wajib Pajak yang harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan membuat daftar serah terima berkas yang disertai dengan rincian isi berkas masing-masing Wajib Pajak per jenis pajak dan tahun pajak;
    2. Segera membuat daftar inventarisasi pekerjaan dalam proses (per 31 Desember 2002) yang menyangkut para Wajib Pajak yang harus dipindahkan, berkenaan dengan penerbitan SKP/STP, pelaksanaan pemeriksaan, tindakan penagihan aktif, penyelesaian keberatan/banding, serta pelayanan atas permohonan Wajib Pajak, disertai keterangan batas waktu penyelesaian menurut ketentuan, tingkat penyelesaian pekerjaan (dalam persentase), serta unit kantor atau tim yang melaksanakan pekerjaan tersebut (dalam hal tidak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan);
    3. Melaksanakan pemindahan administrasi dan serah terima berkas-berkas Wajib Pajak yang harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku berikut serah terima pekerjaan dalam proses sebagaimana dimaksud pada huruf b dan sekaligus penyesuaian master file paling lambat tanggal 6 Januari 2003, kecuali untuk berkas-berkas Wajib Pajak yang masih diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan dalam proses sebagaimana dimaksud pada huruf d;
    4. Pekerjaan dalam proses sebagaimana dimaksud pada huruf b yang mempunyai batas waktu sempit (jatuh tempo sebelum tanggal 1 Februari 2003) agar diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak/unit kantor/tim semula tepat waktu, dan pelaksanaan serah terima berkas berkas Wajib Pajaknya paling lambat tanggal 31 Januari 2003.

  6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa setelah selesainya proses pemindahan administrasi dan berkas-berkas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.c., segera mengirim surat pemberitahuan tertulis kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan mengenai kewajiban penyampaian SPT kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, yakni:
    1. Untuk SPT Masa: terhitung mulai masa pajak Desember 2002;
    2. Untuk SPT Tahunan PPh: terhitung mulai tahun pajak 2002.

  7. Untuk kelancaran pelaksanaan proses pemindahan administrasi dan berkas Wajib Pajak dimaksud pada butir 5 di atas, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak semula terdaftar dan melaporkan SPT serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa diminta untuk melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya, dan melaporkan pelaksanaan serta permasalahannya kepada Kepala Kantor Wilayah atasan masing-masing.

  8. Para Kepala Kantor Wilayah atasan dari Kantor-kantor Pelayanan Pajak tempat semula para Wajib Pajak terdaftar dan melaporkan SPT, diminta untuk melakukan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan butir 5.

  9. Terlampir disampaikan Daftar Perusahaan Efek Anggota Bursa yang harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.42/2002