Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.43/2000

Berdasarkan pemantauan atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dibandingkan dengan SPT Tahunannya ternyata terdapat perbedaan yang cukup signifikan, yakni jumlah pembayaran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 jauh lebih besar dari jumlah pembayaran masa dalam satu tahun. Hal ini terutama terjadi pada Perusahaan Kontraktor Minyak Asing. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan Pasal 26, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dinyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau suatu saat.

  2. Pengertian pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas adalah pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak yang bersangkutan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian setiap Pemotong Pajak tersebut berkewajiban untuk menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ke Bank Persepsi atau Bank Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 bulan penyetoran tersebut.

  3. Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 terutama kewajiban menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwimnya. Dalam kaitan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penelitian pada SPT yang telah dilaporkan Wajib Pajak, misalnya dengan membandingkan jumlah pembayaran sesuai dengan SPT masa PPh Pasal 21 selama Tahun 1999. Apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan, kepada Pemotong Pajak tersebut selanjutnya diberikan pembinaan dan pengarahan melalui surat himbauan agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tanpa ada maksud untuk menundanya.

  4. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan hal-hal tersebut di atas di lingkungan wilayah masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.43/2000