Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.44/1997

Dalam rangka mempercepat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Fiskal, dengan ini Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal diatur kembali sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar atau melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut disampaikan melalui BAPEPAM maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian meneruskannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

  2. Untuk mendapat Surat Keterangan Fiskal (SKF), Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    2.1.

    Mengisi formulir permohonan SKF yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan benar dan lengkap, dan dengan melampirkan :

    a.

    Foto copy SPT PPh 3 (tiga) tahun terakhir;

    b.

    Foto copy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir;

    c.

    Foto copy Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sekurang-kurangnya untuk 2 tahun terakhir;

    d.

    Daftar pemegang saham pendiri;

    e.

    Bukti Pelunasan pembayaran sumbangan ex Keppres 92/96.

    2.2.

    Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;

    2.3.

    Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;

    2.4.

    Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (WP sedang dilakukan penyidikan pajak).

  3. Prosedur permohonan dan penyelesaiannya :

    1. Wajib Pajak :

      *

      Wajib pajak mengisi formulir sesuai Lampiran I dengan benar dan lengkap;

      *

      Wajib Pajak menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir dua diatas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

    2. Kantor Pelayanan Pajak :

      *

      Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir maupun lampiran-lampirannya, antara lain Wajib Pajak harus melunasi semua ketetapan pajak yang telah diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;

      *

      Membuat dan mengirim data perpajakan dan berkas permohonan Wajib Pajak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan formulir Lampiran II dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya formulir permohonan Wajib Pajak yang telah lengkap;

      *

      Apabila persyaratan tidak lengkap, Kepala KPP segera memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan;

      *

      Perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal tidak menghalangi Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengusulkan pemberian SKF;

      *

      Untuk pembayaran PBB cukup diisi dengan total seluruh pembayaran PBB tahun terakhir menurut laporan Wajib Pajak.

    3. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :

      *

      Meneliti ada tidaknya tindak pidana fiskal;

      *

      Menerima data perpajakan Lampiran II dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dan meneliti untuk dapat/tidaknya diberikan SKF kepada Wajib Pajak dimaksud;

      *

      Menerbitkan SKF bagi Wajib Pajak jika memenuhi syarat sebagaimana dalam angka 2.1. s/d 2.4. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal;

      *

      Membuat Analisa Laporan Keuangan untuk meneliti ada tidaknya obyek pemungutan/pemotongan dan meneliti ada/tidaknya biaya yang tidak diperkenankan untuk dibebankan.

      Hasil Analisa tidak digunakan sebagai dasar penerbitan SKF. Berdasarkan hasil analisa tersebut nantinya dapat dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran materiil atas Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPN Wajib Pajak tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak/KARIKPA.

  4. Bersama surat ini terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (Lampiran I) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Lampiran II).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.44/1997