Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.52/1998

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Biaya Obat di Rumah Sakit, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan sebagai berikut :

Butir 3 huruf b semula tertulis:

Atas pemakaian obat-obatan baik yang diperoleh dari apotik rumah sakit itu sendiri, maupun yang diperoleh dari apotik diluar rumah sakit, terutang PPN, sehingga pihak rumah sakit harus memungut PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan pemakaian obat-obatan tersebut.

Disempurnakan menjadi :

Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.52/1998