Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/1998

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengesahan/persetujuan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak serta antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Pajak sampai saat ini masih dalam proses;
  1. Sambil menunggu pengesahan surat keputusan bersama dimaksud, Saudara diminta untuk mengadakan pendekatan dengan pihak PPAT, Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, serta Kepala Kantor Pertanahan dengan menghimbau Pejabat dimaksud agar tetap menyampaikan laporan/ pemberitahuan bulanan pemindahan/pendaftaran hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pelaksanaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  1. Tata cara dan bentuk laporan/pemberitahuan bulanan Pejabat sebagaimana dimaksud di atas, untuk sementara waktu mengacu pada Rancangan Surat Keputusan Bersama yang telah disampaikan pada waktu diadakan penyuluhan BPHTB di seluruh Kanwil DJP;
  1. Mengenai sanksi administrasi bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, supaya diberlakukan apabila semua perangkat ketentuan/peraturan terkait telah diterbitkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/1998