Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 185/PJ./2002

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mengoptimalkan Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari penagihan pajak diperlukan pelaporan tindakan penagihan pajak yang dapat dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang bersangkutan dan Kantor Pusat DJP.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan mengenai kewajiban penatausahaan dan pelaporan tindakan penagihan pajak sebagai berikut:

  1. Untuk tunggakan pajak yang ketetapan pajaknya diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2002, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib merekam seluruh kegiatan penagihan pajak atas seluruh tunggakan pajak di KPP sesuai dengan program komputer yang tersedia pada Sistem Informasi Perpajakan (SIP) pada KPP yang bersangkutan.

  2. Untuk tunggakan pajak yang masuk dalam kelompok 100 Penunggak Pajak Terbesar, KPP wajib untuk melakukan perekaman sesuai program pada SIP tersebut untuk seluruh ketetapan pajak.

  3. Berdasarkan Laporan tersebut Kanwil DJP memantau kegiatan penagihan pajak oleh KPP dan melaporkan kegiatan penagihan tunggakan pajak atas 500 Penunggak Pajak Terbesar di lingkungan Kanwil DJP kepada Direktorat Pemeriksaan, Penyedikan dan Penagihan Pajak setiap triwulan dalam bentuk hard copy dan disket sesuai bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

  4. Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran ketetapan pajak, KPP agar menghimbau Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyampaikan SSP lembar ke-3 kepada KPP untuk direkam.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 185/PJ./2002