Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ./2000

Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan baru di dalam pengelolaan hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan PBB (foto kopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan baru tersebut diatur dalam :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berisikan antara lain : – Pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
      – Pencabutan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985;
      – Penegasan tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai penerimaan Negara;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur tentang imbangan pembagian hasil penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Biaya Pemungutan PBB;
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur tentang imbangan pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah masing-masing sektor dan penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak.
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur pemberian wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.
  2. Ketentuan yang tercantum pada peraturan tersebut ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.

  3. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas, saat ini sedang dipersiapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak serta petunjuk pelaksanaan lainnya untuk ditetapkan, baik secara bersama-sama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, maupun sendiri-sendiri.

  4. Rekening atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk penampungan :

    1. Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian Ditjen Pajak pada Bank Mandiri (ex Bank EXIM) Cabang Plaza Mandiri Nomor Rekening : 070.009.5013343, dan
    2. Biaya Operasional (BO) pada Bank Mandiri (ex BBD) Cabang Bursa Efek Jakarta Nomor Rekening : 166.010.05110

    mulai bulan April 2000 ditutup, sehingga terhitung mulai bulan April 2000 apabila terdapat kiriman BP-PBB dan BO dari Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan (BKBP) akan dikembalikan ke BKBP pengirim oleh Bank tersebut di atas, untuk selanjutnya oleh BKBP disetorkan ke kas negara.

  5. Mengingat terdapat kemungkinan ketentuan-ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan secara penuh pada awal April 2000, maka BP-PBB yang diperoleh dari penerimaan PBB sampai dengan Maret 2000 dimasukkan ke rekening BKBP di Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya dibagikan kepada masing-masing pihak dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB dan disetorkan sebagai berikut :
    1. BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak agar disetor/dipindahbukukan ke rekening kas negara pada Bank Persepsi di wilayah kerja Saudara menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan MAP 0146.
    2. BP-PBB bagian Daerah disetor ke rekening penerimaan pada Kabupaten/Kota setempat sebagaimana yang berlaku selama ini.
  6. Mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya, pengaturan pembagian hasil penerimaan PBB dan BP-PBB mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas.

  7. Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, semua ketentuan lama yang mengatur tentang pembagian hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan yang tidak sejalan dengan ketentuan baru tersebut, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ./2000