Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ/2004

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ/2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setelah dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran di atas, sampai saat ini masih banyak Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang belum melaksanakan/melaporkan kegiatan dimaksud (Daftar kantor yang sudah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional adalah sebagaimana tsb pada Lampiran I);

  2. Mengingat pentingnya kegiatan tsb dan sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KM.1/UP.11/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Mutasi para Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, maka bagi Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang belum melaksanakan sosialisasi pembentukan bank data nasional diminta untuk segera melaksanakan kegiatan dimaksud dengan jadwal waktu sbb.:
    1. Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasikan konsep Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2004;
    2. Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerja masingmasing selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2004.
    3. Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk segera menyampaikan rekaman hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan di wilayah Kota masing-masing kepada Direktur Jenderal Pajak.
    4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional kepada Camat beserta jajaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing selambat- lambatnya tanggal 23 Juli 2004.
  3. Sasaran presentasi tsb di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional oleh para Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan menyajikan data yang dimiliki instansinya.

  4. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar direkam dalam bentuk VCD, disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Juli 2004, untuk selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ/2004