Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.23/1995

Bersama ini diinformasikan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 telah diberlakukan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri (Lampiran-1), beserta peraturan pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 (Lampiran-2), dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-75/A/01/0595, Nomor : SE-39/PJ/1995, Nomor : SE-08/BC/1995 tanggal 24 Mei 1995 (Lampiran-3). Adapun latar belakang dan pokok-pokok ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

  1. Latar Belakang
    Pada dasarnya Pinjaman Luar Negeri dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak dapat digunakan untuk membayar Pajak Tidak Langsung yaitu Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pembebanan Pajak Tidak Langsung dapat mengakibatkan kenaikan nilai kontrak yang otomatis menjadi beban pemilik proyek (Pemerintah).Oleh karena itu Keppres Nomor 13 Tahun 1995 menetapkan perlakuan perpajakan atas pajak-pajak tidak langsung tersebut yang semula ditanggung Pemerintah menjadi dibebaskan/tidak dipungut. Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri tersebut tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah, tetapi harus dibayar oleh Wajib Pajak Kontraktor, konsultan, pemasok, atau tenaga ahli yang bersangkutan.
    Adapun pertimbangannya :

    1. Pada dasarnya PPh tersebut tidak dikenakan atas Dana Pinjaman Luar Negeri, tetapi atas keuntungan yang diperoleh kontraktor, konsultan, pemasok, dan tenaga ahli yang melaksanakan Proyek Pemerintah sehingga pengenaan PPh-nya tidak akan menambah beban atau nilai proyek.
    2. Apabila PPh-nya tidak dikenakan maka dirasakan tidak adil, karena kontraktor, konsultan, pemasok, atau tenaga ahli yang melaksanakan proyek-proyek yang tidak dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri tetap dikenakan PPh.
    3. Apabila proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor asing maka atas penghasilan yang diterimanya dari pelaksanaan proyek tersebut juga akan dikenakan PPh di negaranya tanpa adanya tax credit dari Indonesia, sehingga terlihat bahwa selama ini kita telah mengalihkan wewenang pemajakan PPh kita kepada negara lain.

    Untuk itu maka dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995.

  2. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) yang Ditandatangani Sejak 1 April 1995
    1. Atas pelaksanaan proyek Pemerintah yang pembiayaannya/dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP;
      1)

      yang seluruh dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan BM/BMT, serta tidak dipungut PPN/PPnBM. PPh-nya yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar.

      2)

      yang sebagian dananya dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan BM/BMT serta tidak dipungut PPN/PPnBM hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman Luar Negeri tersebut. PPh yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar atas seluruh pelaksanaan pembiayaan proyek.

    2. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih BM/BMT serta dipungut PPN/PPnBM yang dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang bersangkutan. PPh yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar.
    3. Dalam pengertian Pinjaman Luar Negeri adalah termasuk hibah luar negeri.

  1. KPBJ Yang Ditandatangani Sebelum 1 April 1995
    1. BM/BMT yang terutang atas impor barang, PPN/PPnBM yang terutang atas impor barang dan/atau jasa dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa, dan PPh yang terutang atas sisa nilai kontrak pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman Luar Negeri baik yang diteruspinjamkan maupun yang tidak diteruspinjamkan yang semula telah ditanggung oleh Pemerintah, tetap ditanggung Pemerintah yang dalam pelaksanaannya dibebaskan/tidak dipungut hingga berakhirnya masa kontrak berkenaan.
    2. Pimpro yang bersangkutan harus melakukan addendum KPBJ dengan meniadakan unsur BM/BMT serta PPN/PPnBM atas sisa nilai kontrak yang dilaksanakan dari tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan.

  2. PPh yang Dikenakan/Dipungut/Dibayar
    1. Kontraktor, konsultan, pemasok, dan tenaga ahli (selanjutnya disebut rekanan), disamping diwajibkan memenuhi kewajiban PPh-nya melalui mekanisme SPT PPh Tahunan, juga diwajibkan melakukan pembayaran PPh dan melampirkan bukti pembayarannya pada saat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Bayar, Bendaharawan bersangkutan. Pelaksanaan pemungutan/pembayaran PPh dikaitkan dengan saat permintaan pembayaran dana Proyek Pemerintah tersebut yang dilakukan melalui tata cara Letter of Credit (L/C), Pembayaran Langsung (Direct Payment), Pembayaran Rekening Khusus, dan Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan. Adapun jenis pajak yang dipungut/dibayar oleh rekanan adalah PPh Pasal 22 Impor (untuk tata cara L/C), sedangkan untuk ketiga tata cara lainnya adalah PPh Pasal 25 (bukan PPh Pasal 23, karena dalam mekanisme pembayaran pada ketiga tata cara pembayaran disebut terakhir tidak terdapat pemotong pajak sehingga dapat digunakannya mekanisme pemotong pajak. Untuk itu rekanan diwajibkan untuk membayar sendiri PPh-nya dengan tarif yang sesuai dengan tarif PPh Pasal 23), atau PPh Pasal 26 yang besarnya sebagai berikut :

      1) PPh Pasal 22 Impor
      Sehubungan dengan pemasukan barang impor (melalui tata cara L/C), rekanan membayar PPh Pasal 22 Impor terutang sesuai ketentuan yang berlaku ke rekening Kas Negara pada Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal impor barang dilakukan oleh Importir (bukan oleh rekanan), maka SSP diisi dengan identitas Importir qq. Rekanan dan NPWP Rekanan.
      2) PPh Pasal 25
      Khusus untuk saat penarikan dana melalui tata cara Pembayaran Langsung, Pembayaran Rekening Khusus, dan Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan, Rekanan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) wajib membayar PPh Pasal 25 sebesar :
      a) 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan jasa konstruksi/pemborong bangunan.
      b) 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya.
      PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 tersebut di atas merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak rekanan yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak dapat membuktikan dengan perhitungan bahwa dengan dipenuhinya PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 yang merupakan kredit pajak ini akan menyebabkan kemungkinan kelebihan setor pada perhitungan SPT Tahunan PPh-nya, maka Wajib Pajak dimungkinkan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 25 ini.
      3)

      PPh Pasal 26
      Untuk Wajib Pajak Luar Negeri, PPh yang dimaksud pada butir 2) huruf b) di atas adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP. Adapun sampai saat ini Indonesia telah menandatangani Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda yang efektif berlaku dengan 29 negara (Lampiran-4).Khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif (SKT) atau SKB sebagaimana diatur dalam SE-22/PJ.35/1993 tanggal 31 Agustus 1993 (Lampiran-5) dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang disampaikan kepada Pimpro. Rekanan bisa meminta SKB atau SKT dengan menerbitkan Surat Kuasa kepada Pimpro. Rekanan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan SSP pembayaran PPh Pasal 26 tersebut. Dalam hal terdapat SKB PPh Pasal 26 atas nama Rekanan maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada Rekanan.

  1. Faktur Pajak

Rekanan harus membuat dan menyampaikan Faktur Pajak PPN dan PPnBM dalam rangkap 3 (tiga) kepada Pimpro.

  1. Pajak Masukan
    PPN yang telah dibayar oleh Rekanan sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

  2. Penghapusan Mekanisme SPM Nihil
    Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM/BMT, PPN/PPnBM, dan PPh atas pelaksanaan KPBJ. Sebagai penggantinya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPDJBC), Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC), dan Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran (Dit. TUA) akan membubuhkan cap yang menyatakan pembebasan BM/BMT, tidak dipungut PPN/PPnBM pada dokumen Masterlist, PIUD, dan Faktur Pajak yang berkenaan sesuai dengan saat penandatanganan KPBJ sebelum atau sejak 1 April 1995.

  3. Kantor Pelayanan Pajak dimana rekanan terdaftar akan menerima KPBJ dan Masterlist lembar VI dari Pimpro. Untuk itu juga diminta perhatiannya agar mengawasi pembayaran pajak para Wajib Pajak rekanan tersebut.
  1. Sehubungan ketentuan ini sudah harus diberlakukan sejak 1 April 1995, maka diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak mempelajari dengan seksama ketentuan-ketentuan terlampir dan segera melakukan pertemuan koordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan dan sekaligus memasyarakatkannya kepada para Pimpro, Wajib Pajak, dan aparat terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.23/1995