Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.41/2000

Untuk meningkatkan kelancaran pengambilan dan penyaluran Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini ditegaskan hal-hal sbb :

  1. Permintaan Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diajukan langsung ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.

  2. Pengambilan dan penyaluran Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN dilakukan di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pengambilan/penyaluran Formulir TBPFLN dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.41/2000