Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.5.2/1990

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi dari Departemen Agama No. P/KP.01.2/715/1990 tanggal 17 Juli 1990 dan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 54906/A/A6/B/90 tanggal 2 Agustus 1990.

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku yang tercantum dalam Buku Kedua IKAPI telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN- 164), sehingga PPN yang terutang atas penyerahan buku-buku yang tercantum dalam Buku Kedua IKAPI, Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut tetap berpedoman pada SE. Seri PPN – 164.

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah Buku Kedua IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.5.2/1990