Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1997

Berkenaan dengan adanya perkembangan yang pesat di beberapa daerah akhir-akhir ini dan berpengaruh terhadap nilai jual tanah di sekitar jalan tol, dipandang perlu untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-19/PJ.6/1996 tanggal 21 Mei 1996.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1.1.

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

    1.2.

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.

    1.3.

    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

    1.4.

    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.

    1.5.

    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya.

    1.6.

    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan pada umumnya rnenggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

    1.7.

    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan toI yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.

    1.8.

    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi.

  2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.

  3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.

  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada lampiran II.

  5. Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik jalan separti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.

  6. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainya dalam merencanakan keuangan bagi pembayaran PBB, diharapkan KP.PBB menyampaikan SPPT secepatnya selambat-lambatnya akhir Juli tahun yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai Pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1997. Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-19/PJ.6/1996 tanggal 21 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1997