Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.33/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang properti, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengalihan hak atas tanah yang belum dimatangkan, adalah termasuk pengertian “pengalihan hak atas tanah yang bukan dalam rangka kegiatan usaha pokoknya” karena tanah dimaksud bukan merupakan barang dagangan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, atas pengalihan tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Pengalihan hak atas tanah yang telah dimatangkan, baik dialihkan langsung kepada konsumen maupun kepada real estate lainnya adalah termasuk pengertian “usaha pokoknya” dan tanah dimaksud merupakan barang dagangan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, atas pengalihan tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dan bersifat final.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.33/1998