Bersama ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada lampiran SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, yakni terlampir SE-08/PJ.43/1991 tanggal 31 Januari 1991.
Seharusnya sebagai lampiran adalah SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 seperti yang tertulis dalam butir 3 alinea terakhir SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD