Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :

  1. UMUM
    1. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
    1. Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2002.

    1. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan lebih dari 15 (lima belas) orang atau lebih termasuk pengemudi yang dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2003 tidak dikenakan PPn BM.

    1. Atas impor atau penyerahan kendaraan Double Coin yang dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2003 dikenakan PPn BM.

  2. PENGUBAHAN KENDARAAN SASIS
    Mengingat masih banyaknya pertanyaan tentang pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor hasil pengubahan dari kendaraan sasis, dengan ini diberikan contoh sebagai berikut :
    1. Orang Pribadi “A” bermaksud mengubah badan kendaraan pengangkutan orang Tahun 1993 yang telah tua dengan badan (body) kendaraan yang lebih baru. Untuk itu, ia membawa kendaraan tersebut ke perusahaan karoseri untuk dilakukan perubahan. Atas pengubahan kendaraan sebagaimana di atas, tidak termasuk dalam pengertian pengubahan kendaraan sasis menjadi kendaraan pengangkutan orang yang dikenakan PPn BM.
    1. Pengusaha Angkot “J” bermaksud memperbaharui badan (body) mobil angkutan yang telah lama dimilikinya. Untuk itu ia pergi ke perusahaan karoseri untuk mengerjakan pembaharuan tersebut. Atas pengubahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian pengubahan kendaraan sasis yang dikenakan PPn BM.

  3. PABRIKAN KENDARAAN BERMOTOR
    1. Pengertian Pabrikan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
    1. Sehingga yang dimaksud dengan Pabrikan Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang menghasilkan kendaraan bermotor atau menyuruh Orang Pribadi atau Badan lain menghasilkan kendaraan bermotor.

    1. Selanjutnya, termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah :
      1. Merakit kendaraan bermotor;
      2. Mengubah kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi kendaraan angkutan orang (penumpang) atau kendaraan double coin.

        Contoh :

        Industri perakitan “PT. A” melakukan impor kendaraan bermotor dalam bentuk CKD. PT. A merakit sendiri kendaraan bermotor dalam bentuk CKD tersebut menjadi kendaraan bermotor. Dalam hal ini PT A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.
        Distributor kendaraan bermotor “PT. A” melakukan impor kendaraan bermotor dalam bentuk CKD. PT. A merakit sendiri kendaraan bermotor dalam bentuk CKD tersebut menjadi kendaraan bermotor. Dalam hal ini PT. A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.
        Distributor kendaraan bermotor “PT. A” melakukan impor kendaraan sasis. Untuk mengubah kendaraan sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor, PT. A menyuruh industri karoseri “PT. B”. Dalam hal ini PT. A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.
        Perusahaan taksi “PT A” melakukan impor kendaraan sasis. Untuk mengubah kendaraan sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor, PT. A menyuruh industri karoseri “PT. B”. Dalam hal ini PT A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.
        Orang Pribadi “A” melakukan impor kendaraan bermotor dalam bentuk CKD. Untuk mengubah kendaraan bermotor dalam bentuk CKD tersebut menjadi kendaraan bermotor, A menyuruh industri perakitan “PT. B”. Dalam hal ini A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.

  4. SAAT TERUTANG
    1. Saat terutang PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah adalah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu pada saat penyerahan kendaraan yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan kendaraan yang tergolong mewah tersebut (Pabrikan Kendaraan Bermotor).
    1. Termasuk dalam pengertian penyerahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, termasuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma.

    1. Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dilakukan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan antar Cabang, saat terutang PPn BM agar mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang, yaitu pada saat penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dari Pengusaha Kena Pajak atau Cabang kepada pihak lain.

  5. PEMBEBASAN PPn BM
    1. Untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai SKB PPn BM.
    1. Yang dimaksud dengan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang diwajibkan mempunyai SKB PPn BM adalah :
      1. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan;
        Contoh :

        Importir umum “PT. X” mengimpor kendaraan jenazah. Untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM, PT. X wajib memiliki SKB PPn BM.

        Pengelola kawasan real estate/industrial estate membeli mobil pemadam kebakaran. Untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM, pengelola kawasan industrial estate tersebut wajib memiliki SKB PPn BM.

        Departemen “A” membeli mobil ambulance. Untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM, Departemen A tersebut wajib memiliki SKB PPn BM.

      2. Pengusaha Angkutan Umum;
      3. Sekretariat Negara; atau
      4. TNI/POLRI.
    2. Dalam proses permohonan SKB, perlu diperhatikan status Hutang Pajak pemohon SKB. Apabila pemohon SKB mempunyai Hutang Pajak, maka permohonan SKB tidak dapat di tindaklanjuti (ditolak) dan PPn BM yang terutang harus dibayar. Namun demikian, atas PPn BM yang dibayar tersebut, dapat diminta kembali (sepanjang memenuhi ketentuan) melalui proses pengembalian (restitusi) PPn BM yang kemudian akan diperhitungkan dengan Hutang Pajak tersebut.

    1. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan dinas TNI/POLRI, dan kendaraan Patroli TNI/POLRI yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM tidak ada lagi pembatasan sumber pendanaan/pembiayaan.

  6. PENGEMBALIAN PPn BM
    Permohonan pengembalian PPn BM yang terlanjur dipungut atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM dapa dilakukan oleh :
    1. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yaitu :
      Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan;
      Pengusaha Angkutan Umum;
      Sekretariat Negara; atau
      TNI/POLRI

      Contoh :
      “PT. A”, sebuah perusahaan real estate mengimpor kendaraan pemadam kebakaran. Pada saat impor, PT. A tidak memiliki SKB PPn BM sehingga PT. A wajib membayar PPn BM yang terutang. PT. A kemudian bisa meminta pengembalian PPn BM yang telah dibayar tersebut.

    1. Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak ketiga lainnya.
      Contoh :
      Importir PT. “B”, atas Surat Perintah TNI/POLRI mengimpor kendaraan patroli TNI/POLRI. Pada waktu impor PT. B membayar PPn BM. PT. B kemudian bisa meminta pengembalian PPn BM yang telah dipungut tersebut apabila TNI/POLRI telah memiliki SKB PPn BM.

  7. TABEL PERBANDINGAN
    Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2003 yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003.

Demikian untuk mendapat perhatian dan di sebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.51/2003