Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.52/1999

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

  1. Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  2. 1.1

    Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya).

    1.2

    Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan.

    1.3

    Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh kantor pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya :
    1. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau
    2. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
    3. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena Pajak; atau
    4. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran;
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988.
    Apabila dalam kenyataannya cabang/perwakilan masih melakukan penjualan dan mengeluarkan baik Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak, maka cabang/kantor perwakilan yang bersangkutan harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  3. Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah sebelum memberikan keputusan perlu melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk meyakinkan antara lain bahwa :

    2.1

    Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

    2.2 Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
  4. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut :
  5. 3.1

    Permohonan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana pemusatan tempat pajak terutang akan dilaksanakan.

    3.2

    Kepala Kantor Wilayah mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Kantor Wilayah tersebut.

    3.3

    Batas waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2. diatas adalah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan.

    3.4

    Apabila telah melampaui jangka waktu 15 (lima belas) hari namun Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meminta Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan permintaan kedua yang sekaligus merupakan teguran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tersebut dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

  6. Izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya dibawah Kantor Wilayah tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.
    Dengan demikian terhitung sejak berlakunya Surat Edaran ini maka izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
  8. 5.1

    Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) tentang Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai,

    5.2

    Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) tentang Permohonan Untuk Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai,

    5.3

    Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 (Seri PPN-18-95) tentang Perlakuan PPN Atas Perusahaan Yang Mempunyai Cabang-cabang,

    5.4

    Nomor SE-21/PJ.51/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Perlakuan PPN Atas Perusahaan Yang Mempunyai Cabang-cabang (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri PPN 18-95), serta hal-hal mengenai pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

  9. Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN yang masih dalam proses penyelesaian di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak.

  10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1999.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.52/1999