Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.54/1997

Memperhatikan penerimaan PPN dan PPn BM periode April sampai dengan Juni 1997, Saudara diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak sesuai dengan daftar hasil inventarisasi Saudara, bahwa atas penyerahan BKP yang dilakukannya terutang PPn BM dan oleh karena itu agar menyetor/melaporkan PPn BM yang terutang tersebut sesuai dengan penyerahan yang dilakukan (bentuk dan isi surat himbauan seperti terlampir).

  2. Diminta perhatian Saudara bahwa pada akhir-akhir ini banyak pihak swasta khususnya pengusaha pertokoan/perkantoran memungut biaya parkir. Kepada Pengusaha tersebut agar ditegaskan bahwa atas jasa parkir tersebut terutang PPN dan kepada mereka perlu dikirim pula surat himbauan agar yang bersangkutan menyetor/melaporkan PPN yang terutang sebesar 10/110 dari biaya parkir yang diterima (bentuk dan isi surat himbauan seperti terlampir).

  3. Dalam penyelesaian permohonan restitusi, Saudara agar memperhatikan waktu yang tersedia untuk penerbitan SPMKP. Untuk memenuhi jangka waktu tersebut Saudara dapat membuat jadwal waktu penerbitan SPMKP, namun perlu tetap dijaga agar SKPLB yang sudah waktunya untuk diterbitkan SPMKP tidak melampaui jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini perlu diingatkan supaya Seksi Penerimaan dan Keberatan melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan unit kerja lain yang terkait, sehingga sebelum SPMKP dimaksud diterbitkan, telah dilakukan kompensasi dengan utang-utang pajak lainnya yang menjadi tanggungjawab Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.54/1997