Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1994

Sejalan dengan kebijaksanaan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP). Beberapa hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pelaksanaannya antara lain sebagai berikut:

  1. Pokok-pokok kebijaksanaan Pelayanan Satu Tempat.
    1.1.

    Pelayanan Satu Tempat adalah tempat untuk memberikan pelayanan urusan PBB kepada Wajib Pajak secara cepat dan bersifat aktif.

    1.2.

    Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat adalah pedoman atau tata cara pemberian pelayanan terpadu kepada Wajib Pajak yang dibuat secara nasional dan seragam.

    1.3.

    Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 1.2. menekankan pada keluwesan pelaksanaan tugas yang disesuaikan dengan frekuensi pelayanan serta perbedaan kondisi daerah yang ada.

    1.4.

    Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat berpedoman pada semua ketentuan serta kebijaksanaan teknis pengelolaan PBB di bidang pendataan, penilaian, pengenaan, penerimaan, penagihan, keberatan dan pengurangan serta kebijaksanaan lainnya yang berlaku.

    1.5.

    Tanggung jawab pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sepenuhnya berada pada Kepala Kantor Pelayanan PBB.

    1.6.

    Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dilakukan oleh Petugas Tempat Pelayanan yang terdiri dari unsur-unsur seksi terkait dikoordinasikan oleh seorang Pejabat sebagai Koordinator Tempat Pelayanan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kepala KP.PBB setempat sebagaimana contoh terlampir.

    1.7.

    KP.PBB yang telah melaksanakan pembentukan basis data dengan Pola SISMIOP, pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat merupakan Sub-Sistem pemeliharaan data PBB.

  2. Seterima Surat Edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut:

    2.1.

    Mempelajari buku Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir, serta melakukan koordinasi persiapan dan pembinaan pelaksanaannya.

    2.2.

    Menentukan lokasi tempat pelayanan yang memadai pada KP.PBB setempat agar mudah dijangkau oleh Wajib Pajak. Penataan Ruangan (lay out) Pelayanan Satu Tempat agar disesuaikan dengan kondisi kantor yang tersedia berdasarkan pola/bagan Pelayanan Satu Tempat yang tersedia.

    2.3.

    Menyiapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB tentang Penunjukan Petugas Pelayanan Satu Tempat.

    2.4.

    Segala biaya yang diperlukan guna pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat merupakan biaya rutin pelaksanaan tugas-tugas kantor yang disediakan dari DIK KP.PBB masing-masing.

    2.5.

    Kepala KP.PBB diminta melaporkan persiapan dan perkembangan pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat di wilayahnya setiap 3 (tiga) bulan sekali ke Direktorat PBB.

    2.6.

    Guna kelancaran pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat ini Tim Pembina Pelayanan Satu Tempat Pusat akan memberikan penyuluhan/penjelasan seperlunya.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dapat dilaksanakan sebaik-sebaiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1994