Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1996

Berkenaan dengan adanya perkembangan yang pesat di beberapa daerah akhir-akhir ini dan berpengaruh terhadap harga jual tanah di sekitar jalan tol, dipandang perlu untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-37/PJ.6/1995 tanggal 19 Juni 1995.

Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Jalan Tol sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1.1.

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

    1.2.

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.

    1.3.

    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksud untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan dikemudian hari

    1.4.

    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.

    1.5.

    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya.

    1.6.

    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari aspal

    1.7.

    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari beton .

    1.8.

    Jalan Layang adalah bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi beton.

  2. Jalan tol rigid yang mengalami kerusakan dan diperbaiki dengan diberikan “overlay” berupa aspal, di katagorikan sebagai jalan tol fleksibel.

  3. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat didalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.

  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.

  5. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada lampiran II.

  6. Tanah dan bangunan lain diluar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat .

  7. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya didalam merencanakan keuangan bagi pembayaran PBB, diharapkan KP.PBB menyampaikan SPPT secepatnya pada bulan Juni atau paling lambat Juli tahun yang bersangkutan

Ketentuan mengenai Pengenaan PBB atas jalan tol ini berlaku sejak tahun pajak 1996.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1996