Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/2000

Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2000 tanggal 24 April 2000, Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000 dan Nomor SE-17/PJ.6/2000 tanggal 7 April 2000, serta untuk memperjelas tata cara penyetoran (BP-PBB) dalam masa peralihan dari ketentuan lama ke ketentuan baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penerimaan BP-PBB bulan April 2000 dan sebelumnya diatur sebagai berikut :

    1. Ditampung di rekening BKBP setiap KP.PBB sesuai Surat Kuasa Umum (SKU) yang diterbitkan awal tahun anggaran 1999/2000 untuk Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB yang masih mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-212/KMK.04/1987 (ketentuan lama);

    2. Imbangan pembagian BP-PBB antara Ditjen Pajak dan Daerah mengacu pada ketentuan baru yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (kecuali penerimaan BP-PBB bulan Maret 2000 dan sebelumnya yang sudah dibagi/disetor);

    3. Sepanjang tidak ada pengaturan baru, bagian Daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi) disetor/dipindahbukukan ke rekening penerimaan Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya;

    4. Untuk bagian Ditjen Pajak (Unsur PBB dan Biaya Operasional), karena rekening Dirjen Pajak pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri yang digunakan untuk menampungnya telah ditutup per tanggal 7 April 2000, maka apabila :

      (i)

      belum disetor; atau

      (ii)

      telah disetor ke rekening Dirjen Pajak tersebut tetapi di retur (dikirim kembali) oleh Bank Penerima (Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek dan Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri);

      agar disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan MAP 0899;

    5. Bukti penyetoran sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas, agar disampaikan ke Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB.

  2. Penerimaan BP-PBB bulan Mei 2000 dan seterusnya diatur sebagai berikut :

    1. Ditampung di rekening kas negara sesuai Surat Kuasa Umum (SKU) yang diterbitkan awal Mei 2000 untuk Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB yang sudah mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-84/KMK.04/2000 (sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000);

    2. Imbangan pembagian BP-PBB antara Ditjen Pajak dan Daerah mengacu pada ketentuan baru yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

    3. Bagian Daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi) ditransfer/dipindahbukukan ke rekening penerimaan Propinsi dan Kab/Kota melalui Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) yang diterbitkan Kepala KP.PBB sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-82/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-112/KMK.04/2000;

    4. Untuk bagian Ditjen Pajak, disalurkan dari kas negara ke Ditjen Pajak sesuai ketentuan dalam Surat keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Pajak Nomor KEP-87/PJ/2000.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/2000