Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.41/2001

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa perekaman SPT Tahunan PPh Tahun 2000 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-215/PJ/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan, dalam rangka meningkatkan pengawasan PPh perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pengawasan PPh Pasal 25/29 :

Para Kepala KPP Domisili diminta untuk melakukan analisa data equalisasi PPh dan PPN masa Januari – Desember 2000 dari daftar keluaran/laporan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (menu SPT Tahunan-Equalisasi Data SPT) serta data intern lainnya.
Dalam hal terdapat indikasi yang kuat bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN/PPn BM lebih besar dari Jumlah Peredaran Usaha PPh yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, agar dilakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Meminta Keterangan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tertulis tentang perbedaan tersebut.
  2. Berdasarkan penjelasan tertulis darl Wajib Pajak dalam hal terdapat Peredaran usaha yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, agar WP tersebut dihimbau untuk membetulkan SPT Tahunan PPh serta menyetorkan kekurangan pembayaran pajaknya.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh (WP tidak mengindahkan surat himbauan), agar dibuatkan daftar nominatif untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan kepada Kanwil atasannya untuk mendapat persetujuan.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan data equalisasi PPh dan PPN dalam bentuk Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I kepada Kanwil atasannya dengan tembusan kepada Direktorat Pajak Penghasilan dan Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, laporan pertama dilakukan untuk triwulan III (Juli s.d September 2001).
  1. Pengawasan PPh Pasal 23

Apabila dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan (PSK, PSL,Pemeriksaan Lengkap) ditemukan adanya PPh Pasal 23 yang dikreditkan, pemeriksa agar melakukan konfirmasi ke KPP Lakasi tempat wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar apakah telah menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Dalam hal Wajib Pajak pemotong belum menyetor dan melaporkannya, agar KPP Lokasi menindaklanjuti dengan melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Menghimbau kepada Wajib Pajak pemotong untuk rnenyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan menyetorkan kekurangan pembayaran pemotongan pajaknya.
  2. Dalam hal Wajib Fajak tidak menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23 (WP tidak mengindahkan surat himbauan), agar diterbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan data PPh Pasal 23 dari permintaan konfirmasi ke dalam bentuk laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II kepada Kanwil atasannya dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, laporan pertama dilakukan untuk triwulan III (Juli – September 2001).
  1. Para Kepala Kantor Wilayah atasan dari KPP Domisili/Lokasi agar menindaklanjuti serta memantau pelaksanaan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.41/2001