Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.44/1992

Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak serta memperjelas penata usahaan angsuran PPh Pasal 25, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Surat Edaran No.: SE-30/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terhutang setelah diperbaharui tidak sama dengan angsuran semula seperti tercantum pada tanda terima SPT Tahunan (KP.PPh.1.4), maka perubahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut agar diberitahukan kepada Wajib Pajak.

  2. Oleh karena bentuk formulir pemberitahuan angsuran besarnya PPh Pasal 25 (bentuk formulir KP PPh 2) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (masih menggunakan istilah PPd 17a, PBDR, MPO Waba) maka dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas hendaknya Saudara menggunakan contoh formulir terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.44/1992