Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya peraturan-peraturan tersebut adalah :

  1. Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak mempunyai daya laku surut sejak tanggal tersebut.
  1. Adanya penambahan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
    1. alat angkutan di darat dan kendaraan patroli serta suku cadang dari senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya.
    2. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana kereta api.
    3. Suku cadang dari peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu :
    1. Departemen Pertahanan dan pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, atau TNI atau POLRI.
    2. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
    3. Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
    4. Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
  3. Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu :
    1. Departemen Pertahanan.
    2. Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
    3. Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
  4. Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yaitu :
    1. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
    2. Departemen Pertahanan atau TNI yang menerima jasa yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
  5. Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang telah diterima secara lengkap sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002.
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas dapat diminta kembali oleh importir, pembeli atau penerima jasa, sepanjang:
a. belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
b. untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, telah mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak. Pertambahan Nilai sebelum impor dan atau penyerahan dilakukan.

  1. Selain hal-hal tersebut di atas, khusus untuk orang atau badan yang telah memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau fasilitaspembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak PertambahanNilai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan pemohonan untuk memperoleh suratKeterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas setiap impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-bukupelajaran agama, yang sama.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/2003