Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.52/1994

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.52/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang permasalahan menyangkut pengisian lampiran SPT Masa PPN, dikemukakan variasi dari permasalahan dan pedoman penyelesaiannya. Pada pelaksanaannya masih banyak lagi kasus-kasus yang merupakan kendala bagi perekaman atau pengolahan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran/Service Centre oleh Pusat PDIP.

Untuk mengatasi kendala tersebut diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pada Pasal 1 butir 6 disebutkan bahwa : “SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan dan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak atau Kuasanya.”
    Pada lampiran 1 angka II butir 1.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dinyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Penerima dan Pengecekan Kelengkapan SPT (Petugas I) di KPP meliputi antara lain : “Melakukan pengecekan atas kelengkapan pengisian SPT dan kelengkapan lampirannya.” Dengan demikian pengertian pengecekan atas kelengkapan pengisian SPT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut bukan saja pengisian SPT induk tetapi meliputi juga pengisian lampiran-lampirannya.

  2. Pengolahan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dilaksanakan oleh Pusat PDIP menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, dan hal ini disebabkan oleh pengisian SPT Masa PPN beserta lampirannya oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak sebagian besar kurang lengkap, kurang benar dan kurang jelas. Agar tujuan pengolahan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dimaksud dapat dicapai, diharapkan perhatian Saudara untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengisian SPT Masa PPN beserta lampirannya.

  3. Bersama ini disampaikan beberapa permasalahan yang berkenaan dengan pengisian lampiran SPT Masa PPN disertai dengan pedoman penyelesaiannya, dengan maksud untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

  4. Sejalan dengan pedoman pada butir 3, maka tugas meneliti kecocokan dan penjumlahan angka-angka dalam SPT induk dengan lampirannya berupa meneliti kecocokan jumlah Pajak Keluaran pada kode C.1.3 SPT Induk dengan Rekapitulasi (angka 4) Formulir 1485 A1 yang semula (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Februari 1993) dilaksanakan oleh petugas II, untuk selanjutnya dilaksanakan petugas I.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.52/1993 tanggal 18 Agustus 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.52/1994