Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 219/PJ./1997

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khususnya mengenai pencetakan formulir BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penggandaan formulir BPHTB untuk Triwulan IV Tahun 1997/1998 dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu kepada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995.

  2. Pencetakan formulir BPHTB akan dibiayai dalam bentuk SKU dari dana yang tersedia dalam anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang akan dikirim kepada Kanwil DJP yang bersangkutan, sedangkan khusus untuk Kanwil VI DJP, karena masih dalam lingkungan KPKN yang sama, pembayarannya dapat langsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Jenis dan jumlah kebutuhan formulir BPHTB per KPPBB adalah sebagaimana terlampir dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
    1. Jumlah formulir SSB :

      dihitung dalam satuan buku. Satu buku terdiri dari 100 set, dan satu set terdiri dari 4 lembar,

      pendekatan jumlah SSB yang dibutuhkan dilakukan dengan menghitung jumlah notaris/PPAT di setiap kecamatan dengan asumsi-asumsi di bawah ini :

      1)

      Untuk Ibukota Negara : 1 kecamatan terdapat 10 Notaris/PPAT
      2) Untuk Ibukota Propinsi : 1 kecamatan terdapat 5 Notaris/PPAT
      3) Untuk Kotamadya : 1 kecamatan terdapat 3 Notaris/PPAT
      4) Untuk Kabupaten : 1 kecamatan terdapat 2 Notaris/PPAT
      Jumlah yang diperoleh, dikalikan dua dengan maksud bahwa satu bagian diberikan kepada sejumlah Notaris/PPAT yang ada, sedangkan satu bagian lainnya untuk instansi-instansi yang berkaitan (Bank Persepsi, Kantor Lelang Negara, dll) dan untuk disimpan di masing-masing KPPBB sebagai cadangan;
    2. Formulir lain :
      formulir SPMPHTB dan SPMIB dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dikirim kepada KPPBB melalui Kanwil yang bersangkutan.
  4. Spesifikasi teknis pencetakan formulir BPHTB seperti contoh terlampir adalah sebagai berikut :
    1. Surat Setoran BPHTB (SSB) rangkap 4 dengan menggunakan kertas tipis carbonized, berukuran kwarto (21,5 x 28 cm), warna putih.
    2. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB), Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN), dan Surat Keterangan Bebas BPHTB (SKB), menggunakan kertas HVS 70 gram, ukuran A4 (21 x 29,7 cm), berwarna putih.
    3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penetapan Pembagian Hasil BPHTB dan Daftar Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB, menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran folio (21,5 x 33), berwarna putih.
    4. Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB (SPMPHTB), menggunakan kertas HVS 70 gram, ukuran kwarto (21,5 x 28 cm), berwarna putih.
    5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian Pembayaran BPHTB, menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran folio (21,5 x 33 cm), berwarna putih.
    6. Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) rangkap 7 dengan menggunakan kertas tipis carbonized, ukuran kwarto (21,5 x 28 cm), berwarna putih.
    7. Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga, menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran folio (21,5 x 33 cm), warna putih.
    8. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), rangkap 7 dengan menggunakan kertas tipis carbonized berukuran kwarto (21,5 x 28 cm), warna putih.

Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.

a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 219/PJ./1997