Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.111/1996

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996 meliputi tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT Masa PPN baik pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) maupun Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 15 Maret 1996 dan untuk pertama kalinya diberlakukan pada SPT Masa PPN bulan Maret 1996. Sepanjang menyangkut editing dan perekaman, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tetap berlaku untuk SPT Masa PPN bulan Februari 1996 dan sebelumnya.

  3. Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 yang ketentuannya menyangkut Verifikasi Kantor dan Verifikasi Lapangan dalam hal pengawasan terhadap SPT Masa PPN, maka pengawasan tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996 dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

  4. Pelaksanaan PSK dan PSL terhadap SPT Masa PPN dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur tersendiri.

  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996 mengatur penyederhanaan dan sekaligus pemberian prioritas atas prosedur pengolahan SPT Masa PPN Lebih Bayar dalam rangka pelayanan permohonan restitusi PPN.

  6. Kepada Saudara-saudara diminta perhatiannya agar segera menyesuaikan dan menembuskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para petugas pelaksana di lingkungan kerja masing-masing.

  7. Bagi para Kepala KPP/Karikpa/Kepala KAPENPA yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.111/1996