Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.32/1989

Bersama ini disampaikan rekaman Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen yang ditujukan kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association, untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama di wilayah kerja Saudara.

Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah kerja Saudara agar tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.32/1989