Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.51/1996

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, dan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas dalam pelayanan atas permohonan sentralisasi tempat PPN terutang, dengan ini kami tetapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan masih berada dalam wilayah satu Kanwil DJP, kecuali untuk wilayah Kanwil Jakarta, diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

  2. Permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan berada dalam wilayah Kantor Wilayah yang berbeda, diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.54/1995 (SERI PPN 18-95).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.51/1996