Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.5/2001

Sehubungan dengan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/PJ/2001 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan :

1)

Keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan.

2)

Keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor,

bersama ini disampaikan petunjuk penyelesaian permohonan tempat lain sebagai pengkreditan Pajak Masukan dan permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor sebagai berikut :

  1. Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan.

    1) Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a)

    Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/ Kantor Cabang perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak.

    b)

    Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liaso office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

    c)

    Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi.

    d)

    Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

    2) Kepala Kantor Wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, perlu melakukan permintaan konfirmasi ke KPP yang mengadministrasikan/ seharusnya mengadministrasikan Faktur Pajak tersebut untuk meyakinkan antara lain :
    a)

    Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat, Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/ Kantor Cabang/ Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

    b)

    Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan adminstrasi (liason office), dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

    c)

    Faktur Pajak Masukan yang dimintakan dikreditkan di tempat lain belum dikreditkan di KPP lokasi.
    Permintaan konfirmasi dapat menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini.

    3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dimintakan konfirmasi harus memberikan jawaban paling lambat 2 minggu terhitung sejak diterimanya surat permintaan konfirmasi.
    4)

    Kepala Kantor Wilayah DJP harus memberikan jawaban atas permohonan ijin tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan paling lambat 1 bulan setelah permohonan diterima.

    5)

    Perlu ditegaskan ijin untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 4 hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan Pajak Masukan. Sehingga Pajak Masukan tersebut baru dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak-nya telah memenuhi ketentuan antara lain merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan ketentuan lain yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan ketentuan lain yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan baik secara formal maupun material. Ijin pengkreditan Pajak Masukan tersebut harus menyebutkan secara jelas nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak yang di ijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.

  2. Permohonan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor :

    1) Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a)

    Lokasi usaha Wajib Pajak tempat dilakukannya ekspor Barang Kena Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.

    b)

    Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office), dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak (PEB) hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

    2) Kepala Kantor Wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor perlu melakukan konfirmasi ke KPP lokasi tempat ekspor dilakukan untuk meyakinkan hal-hal sebagai dimaksud pada butir 1 tersebut di atas. Pemberian ijin tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor tersebut harus menyebutkan secara jelas nomor dan tanggal PEB yang di ijinkan untuk dilaporkan di tempat lain.
    3) Kepala KPP yang dimintakan konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 2 minggu setelah surat permintaan konfirmasi diterima.
    4)

    Kepala Kantor Wilayah harus memberikan jawaban atas permohonan ijin tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor paling lambat 1 bulan setelah permohonan diterima.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.5/2001