Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.52/1998

Berhubung banyaknya surat-surat yang kami terima baik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak maupun dari Pimpinan Rumah Sakit mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998, maka agar terdapat suatu keseragaman dalam memberikan penjelasan kepada para Pimpinan Rumah Sakit yang ada di wilayah kerja Saudara, bersama ini disampaikan foto copy Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : S-1805/PJ.52/1998 tanggal 3 Agustus 1998.

Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotik adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di atas adalah pengenaan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Apotik yang berada di rumah sakit, sedangkan penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN.

Oleh sebab itu apabila menurut penelitian Saudara di dalam Rumah Sakit tersebut secara nyata tidak terdapat Apotik tetapi hanya terdapat Instalasi Farmasi (kamar obat) tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SYARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.52/1998