Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.53/2002

Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling gabah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jasa giling gabah tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa giling gabah terutang Pajak Pertambahan Nilai.

  2. Berkenaan dengan butir 1 diatas, dengan ini diinstruksikan kepada para Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, khususnya yang berada di sentra-sentra produksi padi, agar :
    1. Melakukan inventarisasi pengusaha penggilingan gabah di wilayah kerjanya masing-masing.
    2. Melakukan sosialisasi tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling gabah dan kewajiban perpajakan pengusaha penggilingan gabah kepada pengusaha penggilingan gabah.
    3. Mengukuhkan pengusaha penggilingan gabah di wilayah kerjanya masing-masing sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.53/2002