Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.533/1999

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai (foto copy terlampir), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan pergantian tahun 1999 ke tahun 2000, maka meterai tempel dan kertas meterai desain 1995 disempurnakan lagi untuk dapat digunakan pada tahun 2000 dengan mencetak tindih tulisan angka “19” dan “97” menjadi “2000” pada meterai tempel dan kertas meterai dengan ciri dan tanda baru sebagai berikut :

    1.1.

    Meterai Tempel Kopur Rp 1.000,- dan Rp 2.000,-

    Pada meterai tempel kopur Rp 1.000,- dan Rp 2.000,- desain 1995 tersebut terdapat cetakan tindih melintang diagonal dari arah kiri atas ke kanan bawah berupa garis segi empat persegi panjang yang memuat tulisan teks “Th” dan angka “2000” menindih gambar “lambang Negara Republik Indonesia”, “Tgl” dan angka “19” dengan warna-warna sebagai berikut :
    a. Kopur Rp 1.000,- : berwarna merah
    b. Kopur Rp 2.000,- : berwarna biru

    Tulisan teks “Th” dan angka “2000” tersebut dicetak dengan tinta sekuriti “Visible Fluorescent” yang memendar merah untuk kopur Rp 1.000,- dan memendar hijau kekuning-kuningan untuk kopur Rp 2.000,- dibawah sinar/lampu ultra violet.

    1.2.

    Kertas Meterai Ukuran A3 kopur Rp 2.000,- dan ukuran A4 kopur Rp 2.000,-

    Pada halaman 1 kertas meterai untuk ukuran potong DIN-A3 dan DIN-A4 desain 1995 terdapat cetakan tindih empat persegi panjang di pojok kiri atas memuat teks “TAHUN” dan angka “2000” warna biru menindih angka “1997” dan di bagian tengah terdapat satu buah angka “2000” warna biru dan angka “97” yang ditindih dengan cetakan garis horizontal warna biru.

    Pada halaman 4 kertas meterai untuk ukuran potong DIN-A3 desain 1995 di bagian tengah terdapat satu buah angka “2000” warna biru dan angka “97” yang ditindih dengan cetakan garis horizontal warna biru.

    Tulisan teks “TAHUN” dan angka “2000” serta angka “97” yang dicetak tindih dengan cetakan garis horizontal, dicetak dengan menggunakan tinta sekuriti “Visible Fluorescent” warna biru yang akan memendar hijau kekuning-kuningan di bawah sinar/lampu ultra violet.

  2. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 semua dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi dengan Benda Meterai tahun 2000.

  3. Meterai tempel dan kertas meterai desain 1995 dapat ditukarkan dengan meterai tempel dan kertas meterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama di kantor-kantor Pos setempat mulai tanggal 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Januari 2000.

  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengadakan koordinasi dengan Kepala Kantor Pos di lingkungan wilayah kerja Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

    4.1.

    Menyebar luaskan informasi tersebut di atas kepada masyarakat serta melakukan pengawasan untuk kemungkinan adanya Benda Meterai palsu.

    4.2.

    Melakukan pemantauan proses penukaran Benda Meterai dan membuat Berita Acara Penukaran Benda Meterai setelah berakhirnya batas penukaran dengan tindasan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.533/1999