Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Perkebunan, yang dimaksud dengan :

a.

Areal kebun adalah areal yang sudah diolah (land clearing) dan ditanami dengan komoditas perkebunan baik yang telah menghasilkan maupun belum menghasilkan;

b.

Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;

c.

Areal lainnya adalah areal selain yang dimaksud pada angka 1 huruf a dan b di atas, yang berupa areal belum diolah, rawa, cadas, jurang atau tanah lain yang tidak dapat dimanfaatkan untuk perkebunan.

2.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Perkebunan untuk :

a.

Areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut masing-masing umur tanaman;

b.

Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

c.

Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

3.

Standar Investasi Tanaman Perkebunan (SIT) untuk tahun 1999 adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, sedangkan untuk tahun berikutnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Contoh perhitungan untuk menentukan besarnya Standar Investasi Tanaman perkebunan, adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.

4.

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan, adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2 dan 3 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/1999