Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.7/1995

Dari hasil pemantauan pengembangan pemeriksaan keterkaitan selama ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat Edaran-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan – 79) dan Surat Edaran Direktur Pajak Nomor Surat Edaran-14/PJ.71/1995 tanggal 15 Agustus 1995 perihal Penegasan Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan – 86) ada indikasi bahwa pengembangan pemeriksaan keterkaitan kurang terarah, maka untuk mencapai sasaran yang diinginkan perlu penegasan tambahan sebagai berikut :

  1. Pengembangan pemeriksaan keterkaitan atas Wajib Pajak Inti harus memperhatikan ketentuan tambahan sebagai berikut :

    1.1.

    Wajib Pajak dinyatakan memiliki hubungan kepemilikan, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

    1.1.1.

    Wajib Pajak Inti memiliki atau dimiliki saham-nya 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada atau oleh Wajib Pajak Terkait.

    1.1.2.

    Disamping hubungan kepemilikan tersebut di atas, di antara kedua wajib pajak tersebut harus ada transaksi usaha atau utang/piutang pemegang saham.

    1.2.

    Wajib Pajak Inti mempunyai hubungan usaha, apabila dalam kegiatan usahanya :

    1.2.1.

    melakukan pembayaran atau penerimaan tertentu, seperti sewa, komisi, lisensi, francise, royalty, imbalan jasa tehnik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pos pembayaran atau penerimaan tertentu wajib pajak inti.

    1.2.2.

    melakukan pembelian kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebIh dari total pembelian Wajib Pajak Inti.

    1.2.3.

    melakukan penjualan kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total peredaran usaha Wajib Pajak Inti.

    1.2.4.

    melakukan alokasi biaya atau menerima alokasi biaya tertentu antara lain biaya penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan dan latihan, biaya pemasaran dan biaya tertentu lainnya sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total biaya tertentu wajib pajak inti.

  2. Jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan diatur sebagai berikut :

    2.1.

    Untuk Wajib Pajak Inti tahun pajak 1994 dan tahun pajak selanjutnya, pengiriman Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan Harus dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah LP-2 diterima.

    2.2.

    Apabila Wajib Pajak Inti tersebut tidak dikembangkan dalam jangka waktu 4 (empat), Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya ke Kantor Wilayah terkait dan tindasannya ke Direktorat Pemeriksaan Pajak (bentuk formulir bisa dilihat lampiran 1).

    2.3.

    Khusus untuk Wajib Pajak Inti Pemeriksaan Keterkaitan tahun pajak 1993, Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan tidak boleh diterbitkan lagi sejak berlakunya surat edaran ini.

  3. Dalam rangka pengembangan pemeriksaan keterkaitan, satu Wajib Pajak Inti dapat dikembangkan maksimal hanya sampai dengan 8 (delapan) Wajib Pajak Terkait. Pengembangan tersebut sekurang-kurangnya harus meliputi 2 (dua) Wajib Pajak Terkait yang berdomisili diluar wilayah kerja unit pengusul.

  4. Pengawasan terhadap pengembangan pemeriksaan keterkaitan akan dilakukan oleh :

    4.1.

    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh kelompok Tenaga Fungsional yang ada di Kanwil DJP atau oleh Tim Gabungan DJP-BPKP.

    4.2.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

  5. Sarana administrasi pengembangan pemeriksaan keterkaitan dapat dilihat pada lampiran 2.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.7/1995