Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 221/PJ./1997

Sehubungan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tanggal 1 Januari 1998 dan sebagai penegasan sebagai lebih lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-234/PJ.1/1997 tentang Penunjukan Pengganti Sementara Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi Sehubungan dengan Peningkatan KPP/KPPBB dari Tipe B ke Tipe A, khususnya yang menyangkut butir 4, maka sambil menunggu ditetapkannya penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 jo. KEP 162/KMK.01/1997 dengan tugas-tugas teknis dan administratif yang secara implisit terkandung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas-tugas teknis dan administratif berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:

    1.1.

    Pada tingkat Kantor Pusat dilaksanakan oleh :

    1.1.1.

    Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan pada Sub Direktorat Pengenaan, Direktorat PBB

    1.1.2.

    Seksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi pada Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan, Direktorat PBB;

    1.1.3.

    Seksi Keberatan pada Sub Direktorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB;

    1.1.4.

    Seksi Pengurangan pada Sub Direktorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB.

    1.2.

    Pada tingkat Kantor Wilayah dilaksanakan oleh:

    1.2.1.

    Seksi Bimbingan Pengenaan pada Bidang PBB;

    1.2.2.

    Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan pada Bidang PBB.

    1.3. Pada tingkat KPPBB dilaksanakan oleh:
    1.3.1. Seksi Penetapan;
    1.3.2. Seksi Penerimaan dan Penagihan;
    1.3.3. Seksi Keberatan dan Pengurangan.
  2. Sebagai konsekuensi dan penunjukan unit kerja pada butir 1 di atas, maka tugas dan fungsi unit-unit kerja dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 jo. KEP 162/KMK.01/1997 ditambah tugas fungsi sebagai berikut :

    2.1.

    Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan, Sub Direktorat Pengenaan, Direktorat PBB mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengenaan BPHTB;

    2.2.

    Seksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi pada Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan Direktorat PBB mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha penerimaan, restitusi, piutang pajak, dan penagihan BPHTB;

    2.3.

    Seksi Keberatan pada Sub Direktorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang penyelesaian keberatan dan uraian banding BPHTB;

    2.4.

    Seksi Pengurangan pada Sub Direktorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang penyelesaian pengurangan BPTHB;

    2.5.

    Seksi Bimbingan Pengenaan pada Bidang PBB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas tambahan memberikan bimbingan teknis dan administrasi serta mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengenaan BPHTB;

    2.6.

    Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan pada Bidang PBB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas tambahan memberikan bimbingan teknis dan administrasi serta mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha penerimaan, piutang pajak, penagihan, restitusi, penyelesaian permohonan keberatan, uraian banding dan pengurangan BPHTB;

    2.7.

    Seksi Penetapan pada KPPBB mempunyai tugas tambahan melakukan :

    2.7.1.

    urusan pengenaan dan penetapan BPHTB;

    2.7.2.

    urusan pengolahan data, analisis dan penyajian informasi BPHTB;

    2.7.3.

    urusan penatausahaan pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;

    2.8.

    Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPPBB mempunyai tugas tambahan melakukan urusan tata usaha piutang pajak, penerimaan, restitusi, dan penagihan BPHTB;

    2.9.

    Seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB mempunyai tugas tambahan melakukan penyelesaian keberatan, uraian banding, pengurangan, dan verifikasi atas permohonan keberatan dan pengurangan BPHTB;

  3. Unit-unit kerja pada tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, tugas dan fungsinya ditambah dengan tugas administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Unit-unit kerja dimaksud adalah :

    3.1. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan :
    1. Sub Direktorat Potensi Perpajakan, Seksi Potensi Pajak dan Bangunan;
    2. Sub Direktorat Ekstensifikasi Wajib Pajak, Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan.
    3.2.

    Direktorat Peraturan Perpajakan : Sub Direktorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Umum Perpajakan, Seksi Peraturan PBB.

    3.3.

    Pusat Penyuluhan Perpajakan : Bidang Pembinaan Metoda dan Materi Penyuluhan, Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan.

    3.4.

    Pusat Pengolahan data dan Informasi Perpajakan : Bidang Registrasi dan Evaluasi Data Wajib Pajak, Seksi Evaluasi Data Wajib Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

  4. Untuk unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak lainnya di luar yang disebutkan pada butir 1 dan 3 pada Kantor Pusat dan Kantor Wilayah yang tugas dan fungsinya menyangkut seluruh jenis pajak (all taxes), maka dianggap termasuk di dalamnya jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  5. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan peraturan-peraturan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atasan unit pelaksana sebagaimana disebut pada butir 1, 3, dan 4, bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit-unit kerja di bawahnya berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 221/PJ./1997