Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 221/PJ./1998

Bersama ini disampaikan tiga set Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-210/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya, KEP-211/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dan KEP-212/PJ/1998tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak banyak mengalami perubahan formulir, hanya terdapat penyesuaian Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan dengan peraturan yang berlaku.

  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terdapat perubahan penambahan satu lampiran, yaitu Lampiran VI tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan final dan bukan objek pajak serta penyesuaian Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan dengan peraturan yang berlaku.

  3. Kepada Saudara juga disampaikan Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang hendaknya Saudara kirimkan kepada para Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi bersama-sama dengan blanko SPT Tahunan dalam satu paket. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak ini wajib diisi oleh semua Wajib Pajak dan dikembalikan bersama-sama dengan SPT Tahunan (disatukan), untuk dipergunakan sebagai bahan pembanding dengan data Wajib Pajak pada Master File. Apabila ada perbedaan agar dipergunakan sebagai bahan updating Master File Wajib Pajak yang bersangkutan.

  4. Dengan demikian, paket SPT Tahunan yang akan disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak terdiri dari :
    1. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak.
    2. Blanko SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.
    3. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan.
    4. Lembar Perhatian.
    5. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak.
  5. Untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunannya, maka paket SPT Tahunan tersebut pada butir 4 agar telah dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1999.

  6. Bagi para Kepala KPP/Kapenpa yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan mengkoordinasikannya melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 221/PJ./1998