Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.4/1995

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Ketentuan tentang saat diperolehnya dividen dari penyertaan pada badan usaha di luar negeri tersebut berlaku bagi wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan yang memiliki sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya pada badan usaha di negara-negara sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek manapun.

  2. Penentuan saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku terhadap laba setelah pajak yang diterima atau diperoleh badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dalam tahun buku yang berakhir setelah tanggal 30 Juni 1994.

  3. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri tersebut yang berasal dari laba setelah pajak tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 1994 dan sebelumnya diakui sebagai penghasilan wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak diterimanya dividen tersebut.

  4. Sesuai dengan asas Self Assesment, wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan dividen sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak saat dividen tersebut menurut ketentuan ditetapkan telah diperoleh.

  5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, penentuan saat diperolehnya dividen terkait dengan ada atau tidak adanya batas waktu atau kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh oleh badan usaha luar negeri tersebut. Dalam hal di negara tempat kedudukan badan usaha luar negeri tersebut tidak ada batas waktu atau kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka dividen ditetapkan telah diperoleh pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

    Contoh :

    1. Apabila tahun buku badan usaha luar negeri tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 1995, maka dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996.
    2. Apabila tahun buku badan usaha luar negeri tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 1996dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Oktober 1996.

    Dalam hal di negara tempat kedudukan badan usaha luar negeri tersebut ada batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka dividen ditetapkan telah diperoleh pada bulan ke empat setelah berakhirnya batas waktu penyampaiannya.

    Contoh :
    Apabila batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh di negara tempat kedudukan badan usaha luar negeri tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 1996, maka dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996.

  6. Besarnya dividen yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut.
    Misalnya PT.A dan PT.B mempunyai penyertaan masing-masing 30% dan 20% dari modal yang disetor pada Z Ltd. yang berkedudukan di Cayman Island dan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 1995 Z Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00 sedang nilai tukar US$ terhadap Rupiah dalam bulan Juli 1995 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp. 2.200,00 untuk setiap US$, maka dividen yang ditetapkan telah diperoleh PT. A adalah sebesar 30% x US$ 50.000,00 X Rp. 2.200,00 = Rp. 33.000.000,00, dan dividen yang ditetapkan telah diperoleh PT. B adalah sebesar 20% X US$ 50.000,00 X Rp. 2.200,00 = Rp. 22.000.000,00.

  7. Pelaporan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dilakukan dengan memperhatikan tahun buku wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan.

    Contoh :

    1. Apabila tahun buku wajib pajak dalam negeri berakhir pada tanggal 31 Desember, maka untuk dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996 atau Oktober 1996 sebagaimana dimaksud dalam contoh pada butir 4 di atas harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996,
    2. Apabila tahun buku wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan berakhir pada tanggal 31 Juli, maka untuk dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996 harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996, sedang dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Oktober 1996 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997.
  1. Oleh karena pada waktu memperhitungkan dividen yang ditetapkan telah diperoleh tersebut belum ada pajak yang secara nyata dibayar diluar negeri, maka dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak dilaporkannya dividen yang ditetapkan telah diperoleh tidak boleh diperhitungkan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24). Dengan demikian dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996 dan SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997 sebagaimana dimaksud dalam contoh pada butir 7 di atas tidak boleh dikreditkan PPh Pasal 24 yang berkenaan dengan dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996 dan bulan Oktober 1996.
    Dalam hal dikemudian hari ternyata wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan menerima pembagian dividen, maka PPh Pasal 24 diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya dividen.
    Dalam hal dividen yang sebenarnya diterima di kemudian hari tersebut lebih besar dari jumlah dividen yang ditetapkan telah diperoleh, maka selisihnya harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya dividen tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.4/1995