Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/1996

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelima puluh Empat IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 23656/A/A4/KU/1996 tanggal 3 Juni 1996, dan
  2. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/138/283/1996 tanggal 29 April 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kelima puluh Empat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/ 1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8 – 95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Kelimapuluh Empat IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini dan Surat- Edaran Surat Edaran :

Nomor : SE-15/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 (Buku Ketiga puluh Delapan IKAPI).
Nomor : SE-21/PJ.51/1995 tanggal 5 Mei 1995 (Buku Ketiga puluh Sembilan IKAPI).
Nomor : SE-22/PJ.51/1995 tanggal 5 Mei 1995 (Buku Keempat puluh IKAPI).
Nomor : SE-26/PJ.51/1995 tanggal 16 Juni 1995 (Buku Keempat puluh Satu IKAPI).
Nomor : SE-30/PJ.51/1995 tanggal 7 Juli 1995 (Buku Keempat puluh Dua IKAPI).
Nomor : SE-32/PJ.51/1995 tanggal 17 Juli 1995 (Buku Keempat puluh Tiga IKAPI).
Nomor : SE-40/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (Buku Keempat puluh Empat IKAPI).
Nomor : SE-45/PJ.51/1995 tanggal 11 September 1995 (Buku Keempat puluh lima IKAPI).
Nomor : SE-49/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 (Buku Keempat puluh Enam IKAPI).
Nomor : SE-55/PJ.51/1995 tanggal 15 November 1995 (Buku Keempat puluh Tujuh IKAPI).
Nomor : SE-59/PJ.51/1995 tanggal 13 Desember 1995 (Buku Keempat puluh Delapan IKAPI).
Nomor : SE-03/PJ.51/1996 tanggal 22 Januari 1996 (Buku Keempat puluh Sembilan IKAPI).
Nomor : SE-06/PJ.51/1996 tanggal 12 Pebruari 1996 (Buku Kelima puluh IKAPI).
Nomor : SE-09/PJ.51/1996 tanggal 29 Maret 1996 (Buku Kelima puluh Satu IKAPI).
Nomor : SE-13/PJ.51/1996 tanggal 22 April 1996 (Buku Kelima puluh Dua IKAPI).
Nomor : SE-16/PJ.51/1996 tanggal 27 Mei 1996 (Buku Kelima puluh Tiga IKAPI).

disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/1996