Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/2000

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis :

Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)

Seharusnya :
Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/2000