Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 Tentang Penetapan Nilai Sticker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekornendasi Untuk Penebusan Sticker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya

Hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal, Pajak tersebut adalah ditetapkannya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) sebagai salah satu Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Sticker Lunas PPN.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/2003