Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.54/1999

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dalam jumlah banyak namun masih menggunakan satuan tahun 19……. pada kolom “Tanggal Penyerahan/Pembayaran*)” maupun kolom tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar serta masih tersisa pada saat memasuki tahun 2000 dan seterusnya, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat Pengusaha Kena Pajak yang telah mencetak Faktur Pajak Standar dalam jumlah banyak dengan menggunakan satuan tahun 19……. pada kolom “Tanggal Penyerahan/Pembayaran *)” maupun kolom tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar dan masih tersisa pada saat memasuki tahun 2000 sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat digunakan lagi. Hal ini disebabkan karena Faktur Pajak tersebut harus dicoret pada satuan tahun 19…… sehingga dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang cacat.

  3. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi masih belum pulih dan mengingat masih banyaknya sisa Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak menggunakan satuan tahun 19…… pada kolom “Tanggal Penyerahan/Pembayaran*)” maupun kolom tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar maka dengan ini ditegaskan bahwa atas sisa Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dengan satuan tahun 19……. tersebut masih dapat digunakan sampai habis dengan cara mencoret satuan tahun 19….. diganti dengan satuan tahun 20……

  4. Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atas Faktur Pajak Standar yang dicoret tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan sepanjang diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.54/1999