Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/1991

Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi. Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir.

Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak – Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua disampaikan ke Direktorat PBB.

Demikian, agar di lakasanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/1991