Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Bidang Usaha Perikanan, yang dimaksud dengan :
    1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan;
    2. Sumberdaya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya yang meliputi : ikan bersirip, udang, rajungan, kepiting, kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, ubur-ubur, tripang, bulu babi, kodok, buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, ikan paus, lumba-lumba, pesut, duyung, rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air serta biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis di atas;
    3. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
    4. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan di budidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya;
    5. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya;
    6. Hasil Bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan ikan setahun dikurangi dengan biaya operasional (biaya pemeliharaan, penangkapan dan angkutan) sampai di tempat pelelangan ikan;
    7. Areal perikanan adalah perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    8. Genangan air lainnya adalah genangan air di daratan yang terjadi secara alamiah untuk waktu yang lama atau sementara yang memungkinkan untuk dilaksanakannya penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan. Termasuk dalam pengertian ini yaitu tambak dan kolam ikan yang diusahakan;
    9. Ijin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bidang Usaha Perikanan untuk :
    (1) Perikanan laut/sungai ditentukan sebagai berikut :

    1. Areal penangkapan ikan adalah sebesar 10 x Hasil Bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan;
    2. Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar 8 x Hasil Bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan;
    3. Areal emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    4. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    (2) Perikanan darat sebagai berikut :

    1. Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, ditambah dengan Jumlah Biaya Investasi Tambak menurut jenisnya;
    2. Areal emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
  3. Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak untuk tahun pajak 1999 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998, sedangkan penyesuaian besarnya Standar Biaya Investasi Tambak untuk tahun-tahun berikutnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

  4. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/1999