Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 239/PJ./2002

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-195/PJ/2002 tanggal 15 April 2002, perlu disampaikan ralat atas lampiran 3 Surat Edaran tersebut yaitu menghilangkan butir 4 yang berbunyi : “4. Faktur Pajak yang sudah tercetak…..dst”.

Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang sudah tercetak dan masih menggunakan NPWP yang lama, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 239/PJ./2002