Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.31/1990

Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 747/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu.

Berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan salah satu realisasi dari kebijaksanaan Pemerintah untuk mendorong perkembangan pembangunan ekonomi di wilayah Indonesia Bagian Timur (IBT).

    Salah satu kendala dari investasi di wilayah IBT adalah payback period yang lebih lama daripada di wilayah lain, sedangkan biaya investasinya relatif lebih besar. Untuk mengatasi hal tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU PPh 1984, dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan bahwa bagi investasi di wilayah IBT pada bidang-bidang usaha tertentu Wajib Pajak dapat melakukan kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita.

  2. Yang dimaksud dengan wilayah Indonesia Bagian Timur adalah wilayah tertentu yang meliputi :
    1. Propinsi Kalimantan Timur ;
    2. Propinsi Kalimantan Barat ;
    3. Propinsi Kalimantan Selatan ;
    4. Propinsi Kalimantan Tengah ;
    5. Propinsi Sulawesi Utara ;
    6. Propinsi Sulawesi Selatan ;
    7. Propinsi Sulawesi Tengah ;
    8. Propinsi Sulawesi Tenggara ;
    9. Propinsi Nusa Tenggara Timur ;
    10. Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
    11. Propinsi Timor Timur ;
    12. Propinsi Maluku ;
    13. Propinsi Irian Jaya.
  3. Yang dimaksud dengan investasi/penanaman modal adalah penanaman modal secara langsung baik investasi baru maupun perluasan yang dilakukan pada tahun 1990 dan tahun-tahun berikutnya di bidang-bidang usaha tertentu, yaitu :
    1. Pertanian ;
    2. Perkebunan ;
    3. Peternakan ;
    4. Perikanan ;
    5. Pertambangan ;
    6. Kehutanan ;
    7. Perindustrian ;
    8. Real Estate/Industrial Estate ;
    9. Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwisataan ;
    10. Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.

    Termasuk juga penanaman modal pada campuran dari jenis-jenis usaha tersebut di atas.

  1. Yang dimaksud dengan perluasan adalah investasi langsung yang dilakukan untuk memperluas usaha di bidang usaha dimaksud pada butir 3 di wilayah IBT, sekurang-kurangnya mencapai 30% (tiga persen) dari jumlah investasi yang sudah dilakukan di wilayah IBT sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun pajak dimana investasi perluasan tersebut dilakukan, diukur berdasarkan total asset menurut pembukuan berdasarkan harga perolehan dengan memperhatikan penyesuaian harga yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986.

  2. Untuk menghitung jumlah kerugian yang memperoleh kemudahan kompensasi dimaksud pada butir 1, di bawah ini diberikan ketentuan sebagai berikut :
    1. Investasi baru :
      Bagi Wajib Pajak yang berkedudukan/berdomisili dan hanya mempunyai usaha diluar wilayah IBT yang melakukan investasi baru di wilayah IBT pada bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 3 yang hendak memanfaatkan kemudahan ini diwajibkan membentuk badan usaha baru atau menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.
    1. Perluasan :
    2. b.1.

      Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan investasi di wilayah IBT pada bidang usaha yang tidak termasuk pada butir 3 yang melakukan investasi perluasan di wilayah IBT pada bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka kerugian yang memperoleh kemudahan kompensasi dihitung berdasarkan perbandingan antara investasi lama dan baru.

      b.2.

      Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan investasi di luar wilayah IBT pada bidang usaha sebagaimana dimaksud butir 3 dan melakukan investasi perluasan di IBT pada bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka kerugian yang memperoleh kemudahan kompensasi dihitung berdasarkan perbandingan antara investasi lama dan baru.

  3. Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada butir 1 di atas, diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh disampaikan.

  4. Dalam hal investasi baru di wilayah IBT, kemudahan kompensasi kerugian sampai dengan 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun pajak setelah tahun pajak dimana kerugian tersebut di derita.

  5. Dalam hal investasi berupa perluasan di wilayah IBT, kemudahan kompensasi kerugian sampai dengan 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun pajak setelah tahun pajak dimana kerugian tersebut di derita dan investasinya telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MARIE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.31/1990