Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. |
Wajib Pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% untuk masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet), maka terhadap Wajib Pajak PPh orang pribadi pada KPP Domisili tidak lagi berkewajiban melakukan pembayaran angsuran berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
|
2. |
Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari masing-masing tempat usaha / gerai (outlet). |
|
3. |
Wajib Pajak orang yang semata-mata memiliki satu tempat usaha, ditegaskan sebagai berikut : |
|
(a) |
Tempat usaha tidak terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1(satu) wilayah kerja KPP, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan PPh Pasal 25 ayat (1) UU PPh; |
|
(b) |
Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1(satu) wilayah kerja KKP kewajiban angsuran PPh berlaku Pasal 25 ayat (1) UU PPh; |
|
(c) |
Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal dan tidak berada dalam 1 (satu) wilayah kerja KPP Domisili, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh. |
|
4. |
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domosili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. |
|
5. | a. |
Terhadap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang bidang usahanya tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 agar diperlakukan sebagai Wajib Pajak PPh Orang Pribadi atau Wajib Pajak Baru PPh Orang Pribadi, bukan pengusaha tertentu; |
b. |
Besarnya angsuran Wajib Pajak PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a adalah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) atau (2) atau (4) atau (6) atau (7) Undang-undang PPh sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak. |
|
6. |
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.41/2000 tanggal 29 Desember 2000 dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO