Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.41/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.

Wajib Pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% untuk masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet), maka terhadap Wajib Pajak PPh orang pribadi pada KPP Domisili tidak lagi berkewajiban melakukan pembayaran angsuran berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

2.

Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari masing-masing tempat usaha / gerai (outlet).

3.

Wajib Pajak orang yang semata-mata memiliki satu tempat usaha, ditegaskan sebagai berikut :

(a)

Tempat usaha tidak terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1(satu) wilayah kerja KPP, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan PPh Pasal 25 ayat (1) UU PPh;

(b)

Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1(satu) wilayah kerja KKP kewajiban angsuran PPh berlaku Pasal 25 ayat (1) UU PPh;

(c)

Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal dan tidak berada dalam 1 (satu) wilayah kerja KPP Domisili, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh.

4.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domosili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

5. a.

Terhadap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang bidang usahanya tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 agar diperlakukan sebagai Wajib Pajak PPh Orang Pribadi atau Wajib Pajak Baru PPh Orang Pribadi, bukan pengusaha tertentu;

b.

Besarnya angsuran Wajib Pajak PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a adalah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) atau (2) atau (4) atau (6) atau (7) Undang-undang PPh sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak.

6.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.41/2000 tanggal 29 Desember 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.41/2001