Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.4/1998

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang akan memproses emas batangan tersebut menjadi barang perhiasan untuk tujuan ekspor. Permohonan SKB tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak berdomisili (terdaftar).

  2. Permohonan SKB tersebut dilampiri dengan :
    1. Laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas.
    2. Laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas
    3. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan hanya dapat menerbitkan SKB dimaksud sepanjang berdasarkan PEB, PRB dan Customs Declaration (CD) untuk masa 1 (satu) tahun terakhir kepada administrasi di Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib Pajak telah dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun sebelum permohonan SKB diajukan.
    2. Wajib Pajak telah melaksanakan pembayaran masa PPh Pasal 25 secara tertib selama tahun saat permohonan SKB diajukan
    3. Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak.
    4. Memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut pada butir 2.
  4. Wajib Pajak yang sudah memperoleh SKB tersebut wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor/Impor baik dalam nilai maupun berat yang dilampiri dengan copy Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKB tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh SKB tetapi kemudian tidak melaksanakan ekspor barang perhiasan emas, dengan cara menyampaikan laporan NIHIL. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya memberikan peringatan tertulis kepada Wajib Pajak.

  1. Bentuk SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas tersebut adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
  1. SKB berlaku untuk 1 (satu) tahun pajak, dan selanjutnya dapat diajukan kembali. Pencabutan SKB dilakukan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat peringatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam butir 4. Surat Pencabutan SKB tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dan Kepala Kantor Inspeksi Bea dan Cukai sesuai yang tercantum dalam SKB yang bersangkutan.

  1. Pencabutan SKB agar segera diikuti dengan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.3/1990 tanggal 29 Mei 1990 dan Nomor : SE-25/PJ.43/1990 tanggal 24 Agustus 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.4/1998