Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.43/1990

Berkenaan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Bendaharawan Pemerintah mengenai berlakunya Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:

SE-69/A/1988
——————- tanggal 21 Juli 1988
SE-37/PJ/1988

tentang Pungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh 1984, Bendaharawan Pemerintah berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 tanpa memerlukan penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib potong.
    Dengan adanya kewajiban pemotongan PPh tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Bersama Nomor: SE-69/A/1988
    —————— tanggal 21 Juli 1988
    SE-37/PJ/1988
    memberikan petunjuk khusus bagi Bendaharawan Pemerintah mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26.
    Selain kewajiban pemotongan PPh tersebut di atas, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989, Bendaharawan Pemerintah ditunjuk sebagai Wajib Pungut PPh Pasal 22 atas pembayaran yang telah dilakukan untuk barang dan jasa dari Anggaran Belanja Negara.

  2. Surat Edaran Bersama tersebut merupakan petunjuk bagi Bendaharawan Pemerintah mengenai tata cara dan tata usaha pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran yang dilakukannya kepada Wajib Pajak yang berasal dari belanja negara.
    Adapun atas pembayaran-pembayaran lainnya yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26, Bendaharawan Pemerintah tetap berkewajiban memungut PPh Pasal 22 yang tata cara pemungutannya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 965/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, Nomor: 258/KMK.04/1985 tanggal 11 Maret 1985 dan Nomor: 573/KMK.04/1985 tanggal 8 Juli 1985 yang kesemuanya telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989.

  3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas maka menjadi jelas bahwa landasan hukum pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 serta pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah adalah Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  4. Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara pemotongan/pemungutannya dapat diringkaskan seperti tersebut di bawah ini.
    Bendaharawan Pemerintah berkewajiban untuk :

    1. memotong PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26 yang tata caranya ditentukan dalam Surat Edaran Bersama Nomor :
      SE-69/A/1988
      ——————- tanggal 21 Juli 1988;
      SE-37/PJ/1988

    2. memungut PPh Pasal 22 yang tata caranya ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989 beserta peraturan pelaksanaannya atas pembayaran-pembayaran sehubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26.

  5. Harap Saudara melanjutkan Surat Edaran ini kepada para Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan II serta memantau pelaksanaannya.

Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.43/1990