Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.52/1998

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai penyelesaian permohonan restitusi PPN dalam kaitannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-13/BC/1998 tanggal 31 Maret 1998 perihal Tata Cara Pelayanan Electronic Data Interchange (EDI) Kepabeanan di Bidang Ekspor, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-13/BC/1998 tanggal 31 Maret 1998 ditegaskan bahwa pada setiap pengiriman data PEB/PEBT agar memberitahukan apakah eksportir akan meminta/tidak meminta restitusi PPN. Selanjutnya dalam butir 9 Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa untuk mencegah manipulasi restitusi PPN maka terhadap PEB/PEBT yang diisi dengan keterangan meminta restitusi PPN akan dilakukan pemeriksaan fisik secara acak.

  2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan bahwa bagi PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor BKP, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP yang diekspor.

  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindari timbulnya keragu-raguan dalam memproses pemberian restitusi, khususnya apabila pada PEB/PEBT dicantumkan “Tidak Meminta Restitusi PPN” maka bersama ini ditegaskan sebagai berikut :

    3.1.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut hanya merupakan petunjuk pelaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka tata cara pelayanan EDI kepabeanan di bidang ekspor, yang sekaligus untuk mencegah terjadinya manipulasi restitusi PPN yang sering dilakukan oleh eksportir dengan melaporkan/mencantumkan barang fiktif pada dokumen ekspor.

    3.2.

    Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan agar tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dengan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ/1996 tanggal 17 April 1996 tentang penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Pajak Masukan.

    3.3.

    Pencantuman ketentuan “Meminta Restitusi PPN” atau “Tidak Meminta Restitusi PPN” pada PEB/PEBT untuk sementara ini tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam memproses pemberian restitusi PPN oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.52/1998